PADANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ade Saputra alias Ucok (28).
Ucok merupakan terdakwa dalam kasus perampokan dan pemerkosaan seorang mahasiswa STKIP PGRI Padang bernama Siska (18) pada 11 Maret 2011.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Mukhtar menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan dan perkosaan terhadap almarhumah yang menjadi kekasihnya.
“Terdakwa terbukti melanggar pasal 340, 286, 362 KUHP tentang pembunuhan berencana, pemerkosaan, dan pencurian terhadap korban. Vonis yang dijatuhkan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa pada persidangan sebelumnya.,” katanya di persidang Pengadilan Negeri Padang, Kamis (28/7/2011)
Meski berbuat baik dan bertindak sopan di pengadilan, hakim tidak menilai tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa.
“Selama persidangan kita sebagai JPU menilai tidak satu pun dari perbuatan terdakwa yang dianggap meringankan,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Mulyana Safitri, Silvia Andriati, dan Zulkardiman menuntut Ucok dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUH Pidana, tentang pembunuhan berencana, pasal 286 tentang pemerkosaan, serta pasal 362 tentang tindak pidana pencurian.
Kasus pembunuhan dan perampokan serta pemerkosaan itu terjadi Jumat 11 Maret 2011 pukul 13.00 lalu di Surau Tuo Mansiro Tampat, Pincuran Tujuh RT 03 RW 05, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji.
Terdakwa membunuh korban dengan memukul bagian belakang kepala korban dengan besi pengupas kelapa dua kali. Saat pingsan, terdakwa melakukan pemerkosaan. Saat korban sadar, kembali Ade Saputra memukul dan menusuk Siska dengan pengupas kelapa sepuluh kali.
(Kemas Irawan Nurrachman)