JAKARTA - Bekas anggota Komisi IX DPR RI, Asep Ruchimat, menyebut koleganya, Hamka Yandhu, cuma memberi tiga lembar cek pelawat terkait dugaan menerima suap di pemilihan Miranda Swaray Geltom menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004-2009. Dia mengaku diberi Hamka cek bernilai masing-masing Rp50 juta itu di Gedung DPR RI.
"Saya menerima tiga lembar cek pelawat itu dari Hamka Yandhu," kata Asep Ruchimat di muka Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu, (21/3/2012).
Asep berada di Pengadilan Tipikor sebagai saksi kasus dugaan suap cek pelawat yang membelit Nunun Nurbaetie. Melalui Arie Malangjudo, Nunun diduga menyebar 480 lembar cek pelawat berjumlah Rp24 miliar ke sejumlah anggota DPR RI demi memenangkan Miranda S Gultom sebagai DGS BI tahun 2004 lalu.
Dalam kesaksiannya, bekas anak buah Nunun, Arie Malangjudo, mengatakan memberi cek pelawat tersebut ke dalam empat kantong warna-warni. Masing-masing kantong berisi sejumlah amplop putih yang setara dengan jumlah anggota fraksi yang akan disuap.
Menurut Arie, setiap amplop putih tersebut berisi 10 lembar cek pelawat dari Bank Internasional Indonesia. Masing-masing cek bernilai Rp50 juta.
Kemana sisa cek pelawat 'milik' Asep Ruchimat? Pria setengah baya itu tidak mengungkapnya di Pengadilan. Yang jelas, Asep menegaskan, kala itu Hamka Yandhu cuma menyelipkan tiga lembar cek pelawat ke jas yang dikenakannya. Meski mengaku bingung, Asep tetap menerima cek tersebut. "Terus saya sampaikan ucapan terima kasih kepada Hamka," kata Asep.
Usai bersaksi, Asep enggan memberitahu lebih lanjut soal sisa cek pelawat yang diungkap oleh Arie Malangjudo tersebut. "Sebentar, saya mau ke situ dulu," kata Asep seraya turun ke lantai dasar Pengadilan Tipikor melalui anak tangga.
Asep merupakan bekas anggota DPR RI dari Fraksi GolKar. Hamka Yandu juga berposisi seperti Asep.
(Muhammad Saifullah )