Corby Diberi Grasi, Granat Ajukan Class Action

K. Yudha Wirakusuma, Jurnalis
Kamis 24 Mei 2012 17:41 WIB
Foto (Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua Umum DPP Gerakan Anti Narkoba (Granat) Henry Yosodiningrat mengatakan akan mengajukan gugatan class action kepada Presiden, terkait pemberian grasi lima tahun kepada terpidana 20 tahun kasus penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana di Bali, Schapelle Leigh Corby.

“Granat akan lakukan gugatan kepada Presiden melalui pengadilan tata usaha, class action, karena Presiden sebagai kepala pemerintahan juga merupakan pejabat administrasi,” kata Hendry saat dihubungi Okezone, Kamis (24/5/2012).

Gugatan itu, lanjut Hendry, menuntut keputusan Presiden dibatalkan. “Jadi semua ini, sama sekali bukan karena kebencian terhadap Corby atau pemerintah Australia, ini semata-mata karena kehormatan bangsa dan untuk menjaga semangat perjuangan dari para relawan pejuang penggiat yang melawan kejahatan narkoba agar tidak luntur, dikarenakan pemberikan grasi,” terangnya.

(K. Yudha Wirakusuma)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya