Susno Berharap pada Dokumen yang Selamat dari Kebakaran

Arief Setyadi , Jurnalis
Rabu 31 Juli 2013 15:20 WIB
Share :

JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji mengajukan bukti baru atau novum berupa dokumen yang selamat dari kebakaran. Bukti itu diajukannya dalam sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Susno yang divonis 3,5 tahun dan denda Rp4,2 miliar atas kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat pada 2008 serta kasus dugaan korupsi dalam penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari ini menuturkan kalau isi dokumen keuangan yang selamat dari kebakaran itu bisa membuktikan kalau dirinya tidak berrsalah dalam kasus dugaan korupsi pengamanan Pilkada.

"Jadi yang katanya semua dokumen dibakar, alhamdulillah ada dokumen yang selamat dan sangat telak membuktikan bahwa tidak ada pemotongan dan semua pertanggungjawaban sudah diberikan kepada saya dan pertanggungjawaban itu disetujui Wakapolda," kata Susno usai menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2013).

Selain itu, kata Susno persetujuan itu juga disetujui oleh Karo Rembang, dan ditandatangani oleh bendahara. Sehingga, sambung Susno, semua bisa membuktikan kalau dirinya tidak bersalah. "Jadi mau apa lagi, jadi itulah mohon doa restu saja," tuturnya.

Sementara itu, Susno mengaku bersyukur karena masih ada dokumen yang bisa diselamatkan. Dia pun telah menyampaikan enam poin PK kepada Majelis Hakim dan berharap persidangan selanjutnya bisa berjalan baik.

Sidang selanjutnya rencananya akan kembali digelar pada 19 Agustus 2013, dengan agenda pembacaan kontra memori oleh Jaksa Penuntut Umum.

(Tri Kurniawan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya