HLKI: Dokter yang Mogok Berpotensi Langgar 4 Peraturan

Oris Riswan, Jurnalis
Kamis 28 November 2013 13:40 WIB
Tak ada aktivitas di poli RS di Garut saat aksi mogok kemarin (Dok: II Solihin/Sindo TV)
Share :

BANDUNG - Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) mencatat ada empat peraturan yang kemungkinan dilanggar para dokter yang tidak melayani pasien dalam aksi mogok kemarin.

“Terkait aksi dokter kemarin, ada empat peraturan yang dilanggar,” kata Ketua HLKI, Firman Turmantara, di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/11/2013).

Keempat peraturan itu adalah Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pelayanan Publik, dan Kode Etik Kedokteran. Hal tersebut yang menjadi alasan mengapa HLKI melaporkan aksi mogok para dokter ke Ombudsman Perwakilan Jawa Barat.

“Jadi dasarnya kuat kenapa kami menyampaikan aduan ke Ombudsman,” ungkapnya.

Bahkan, kata dia, dokter yang tidak melayani pasien bisa dijerat pidana. Contohnya, kasus pasien asal Ciamis yang sudah dijadwalkan menjalani operasi usus buntu di sebuah rumah sakit. Namun operasi urung dilakukan karena dokter yang akan mengoperasinya ikut dalam aksi solidaritas.

“Kalau tidak dioperasi kemudian meninggal, ini sudah kena dipidana. Belum perdatanya, belum izin praktiknya bisa dicabut,” jelasnya.

Soal pelaporannya ke Ombudsman, ia mengaku khawatir aksi itu menjadi preseden buruk bagi dunia kedokteran di Indonesia. “Saya khawatir jadi preseden buruk, setiap ada oknum melakukan malapraktik, demo, dalam tanda kutip dilakukan pembelaan. Pembelaan konsumen sendiri bagaimana?” ucapnya.

Jika dokter kembali melakukan aksi serupa, lanjut dia, dikhawatirkan akan banyak pasien yang telantar.

“Silakan demo, itu hak, tapi jangan mengabaikan layanan publik,” tandasnya.

(Anton Suhartono)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya