PK Ditolak, Anand Krishna Dibui 2,5 Tahun

Rizka Diputra, Jurnalis
Kamis 23 Januari 2014 14:28 WIB
Anand Krishna (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK)  tokoh spiritual Krisna Kumar Tolaram Gang Tani alias Anand Krishna yang menjadi terpidana kasus pelecehan seksual terhadap mantan muridnya, Tara Pradipta Laksmi. 

Atas putusan ini, Anand tetap mendekam di penjara LP Cipinang, Jakarta Timur selama 2,5 tahun.

"Iya kami kuasa hukum baru mengetahui hari ini, dan informasinya di situs resmi MA," ujar salah satu kuasa hukum Anand, Humprey Djemat saat dihubungi Okezone di Jakarta, Kamis (22/1/2014).

Putusan tersebut dibacakan pada Rabu 22 Januari 2014 oleh ketua majelis Artidjo Alkostar dibantu hakim anggota yakni Salman Luthan dan Sri Murwahyuni dengan nomor 91 PK/PID/2013.

Terkait putusan ini, kuasa hukum Anand mengaku kecewa lantaran hakim hanya mengacu pada hanya satu orang saksi yakni mantan murid Anand, Tara Pradipta Laksmi.

"Ini kok malah hanya melihat pertimbangan dari satu saksi saja si Tara itu. Bu Albertina Ho itu kan kita tahu hakim tegas dan berbobot, putusannya sudah jelas kan bebas waktu itu. Saya kira majelis hakim kasasi harusnya lebih adil dan bijaksana dalam melihat perkara ini," tandasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Krisna Kumar Tolaram Gang Tani alias Anand Krishna.
 
Majelis Hakim yang dipimpin Zaharuddin dengan hakim anggota Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul itu dibacakan pada 24 Juli 2012 lalu dengan perkara tersebut tertera bernomor 691 K/PID/2012.
 
Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Albertina Ho, sebelumnya memvonis bebas Anand Krishna pada 22 November 2012 silam. Hakim Albertina menilai Anand tidak terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya, Tara Pradipta Laksmi.
 
Anand dituding telah melakukan pelecehan seksual terhadap Tara Pradipta dan Sumidah, muridnya di Yayasan L'Ayurveda, Fatmawati, Jakarta Selatan. Dia dijerat Pasal 290 ayat 1, Pasal 294 ayat (2) ke 2 Jo Pasal 64 KUHP ayat (1) KUHP.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya