SBY Kompromi dengan Sindikat Narkoba

Tegar Arief Fadly, Jurnalis
Jum'at 07 Februari 2014 17:20 WIB
Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai tidak memaknai kasus hukum narkotika dan obat-obatan terlarang sebagai kejahatan luar biasa, setelah memberi pembebasan bersyarat untuk ratu narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby.

Menurut Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, posisi pemerintahan SBY dalam menyikapi kejahatan narkoba memang patut dipertanyakan. Karena presiden dan para pembantunya sama sekali tidak militan menghadapi sepak terjang sindikat narkotika internasional.

"Perilaku pemerintahan SBY yang sangat kompromistis terhadap para terpidana anggota sindikat narkotika. Ini jelas-jelas melawan arus keprihatinan rakyat atas maraknya peredaran narkoba di Indonesia," kata Bambang saat dihubungi di Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Dijelaskan Bambang, rakyat sudah menunjukan perlawanan ketika presiden memberi grasi untuk Corby dan terpidana narkoba lainnya, Meirika Franola alias Ola. Pemerintahan SBY seharusnya belajar dari dua kasus itu.

"Wajar jika masyarakat curiga pemerintahan ini tidak bersih karena sudah disusupi sindikat narkotika internasional. Pembebasan bersyarat untuk Corby semakin melemahkan posisi negara dan rakyat di hadapan sindikat internasional narkotika," sambungnya.

Corby ditangkap tahun 2004 di Bandara Ngurah Rai, Bali, saat menyelundupkan ganja 4,1 kilogram. Januari 2006, Mahkamah Agung menyatakan Corby bersalah dan memvonisnya dengan hukuman 20 tahun penjara. Wanita ini menghuni LP Kerobokan, Bali.

Dalam rentang waktu 2006-2011, Corby sudah mendapatkan remisi 25 bulan. Lantas, melalui Keppres No.22/G Tahun 2012, Presiden SBY pun memberikan lagi grasi pada Corby berupa pengurangan hukuman menjadi 15 tahun.

"Sangat jelas bahwa pemerintahan SBY memberi perlakuan sangat istimewa kepada Corby. Pertanyaannya, bagaimana SBY menerapkan kebijakan pengetatan remisi bagi terpidana kasus  korupsi, narkoba dan teroris yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No.99/2012?" tanya Bambang.

(K. Yudha Wirakusuma)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya