Kejagung Periksa Seluruh Tersangka Kredit Fiktif BJB Tangerang

Fiddy Anggriawan , Jurnalis
Rabu 26 Februari 2014 11:32 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri kasus korupsi kucuran kredit dari Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Tangerang ke PT Primer Agroindustri Makmur (PT PAM).

Penyidik pun mengagendakan pemanggilan seluruh tersangka dalam kasus kucuran kredit senilai USD14 juta dengan dugaan kerugian sementara sebesar USD9 juta tersebut.

"Dugaan TPK BJB Cabang Tangerang, enam tersangka diperiksa," ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi, melalui siaran persnya, Rabu (26/2/2014).

Enam tersangka tersebut adalah R Fathan Kamil selaku Direktur Utama PT Primair Agro Industri Makmur. Dan lima tersangka dari pihak Bank BJB yakni Rubyana Ramdhan bin Sujana selaku Mantan Pimpinan Cab BJB Tangerang.

Enthis Kushendar selaku mantan Direktur Kredit BJB, Agus Ruswendi selaku Mantan Direktur Utama BJB, Galis Prasetya selaku Mantan Analis kantor pusat BJB dan Bangbang Purnama selaku Mantan Pemimpin Divisi Kredit PT BJB.

Meski sudang beberapa kali memeriksa enam orang tersangka tersebut, namun pihak kejaksaan masih urung melakukan penahanan.

Dalam kasus ini, Bank BJB cabang Tangerang mengucurkan kredit sebesar USD14 juta sebagai fasilitas kredit modal kerja untuk pengembangan bisnis Crude Palm Oil (CPO). Namun ternyata, kredit tersebut fiktif.

Sebelumnya, pada Selasa 25 Februari 2014 tersangka Agus Ruswendi dan Entis Kushendar telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejagung.

Mereka diperiksa mengenai kronologis proses-proses rapat komite pengikat yang menyetujui permohonan fasilitas kredit PT PAM.

(Misbahol Munir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya