Divonis Penjara Seumur Hidup, 2 Penjambret Sisca Resmi Banding

Tri Ispranoto, Jurnalis
Jum'at 28 Maret 2014 04:17 WIB
Wawan saat sidang pleidoi di PN Bandung (Foto: Tri/Okezone)
Share :

BANDUNG – Dua terdakwa penjambretan terhadap Sisca Yofie, Wawan dan Ade, resmi mengajukan banding atas vonis hakim yang menjatuhi keduanya dengan hukuman penjara seumur hidup.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Dadang Sukmawijaya, membenarkan mengenai banding tersebut. Menurutnya, banding secara resmi telah diajukan ke PN Bandung pada Kamis (27/3/2014) siang.

“Sudah, tadi siang diajukan untuk banding ke bagian banding Panitera Muda Pidana PN Bandung,” jelas Dadang saat dikonfirmasi Okezone.

Dadang menerangkan, akta banding Ade tercatat dengan nomor akta 15/akta.pid.2014/PN Bandung. Sedangkan akta banding Wawan tercatat No 14/akta.pid/2014/PN Bandung. Alasan banding tersebut lantaran keberatan dengan putusan hakim yang telah memberikan hukuman yang dirasa terlalu berat, yakni penjara seumur hidup.

“Dalam Pasal 365 KUHPidana tentang penjambretan hingga meninggal dunia tidak sampai 15 tahun penjara, dan baru kali ini putusan seumur hidup, jarang sekali di Indonesia terjadi,” tuturnya.

Pihaknya sangat berharap dengan upaya banding tersebut, nantinya hakim di Pengadilan Tinggi bisa memberikan keringanan hukuman terhadap kedua terdakwa yang kini mendekam di Rutan Kebon Waru.

(K. Yudha Wirakusuma)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya