JAKARTA - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) menilai ada kejanggalan dalam kasus penahanan MA (23) alias AA, pelaku bullying Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Koordinator Kontras, Haris Azhar, mengatakan, kejanggalan yang terjadi yakni proses hukum yang sempat ditunda hingga Pemilihan Presiden 2014 berakhir.
"Foto itu waktu zamannya kampanye, kenapa tidak dari dulu diproses, kenapa baru sekarang? kenapa tunggu Jokowi jadi presiden. Ini kan janggal," ujar Haris saat berbincang dengan Okezone, Rabu 29 Oktober 2014 malam.