JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Syarif memperingatkan agar kasus MA (23) tidak dipolitisir.
MA merupakan warga Ciracas, Jakarta Timur yang diduga melakukan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Masalah ini kecil, jadi besar karena yang nanganin Mabes," papar Syarif saat mengunjungi rumah MA di Jakarta, Kamis (30/10/2014) siang.
Ia berharap, agar Presiden Jokowi memiliki sikap legowo untuk memaafkan. "Kalau presiden sudah memaafkan, selesai," imbuhnya.
Menurutnya, jika ada yang beranggapan proses hukum tetap berjalan meski sudah meminta maaf, maka orang tersebut tidak paham hukum, terlebih Jokowi memiliki hak prerogatif.
"Pak Jokowi telefon Kapolri, kasih ampunan, selesai," tandasnya.
(Susi Fatimah)