"Kami dahulukan itu sebagai hak warga negara sehingga diberi kesempatan untuk mengikuti UN," terang Iwan.
Menurut Iwan, ketiga pelajar ini terpaksa UN di polres lantaran terlibat kasus pemerkosaan terhadap siswi SD. Mereka dijerat dengan pasal 81 subs 82 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Dalam kasus pemerkosaan ini, kami masih memburu satu tersangka lain yang masih buron. Sebab, pelaku pemerkosaan berjumlah empat orang, sedangkan yang ditangkap tiga orang," paparnya.
(Risna Nur Rahayu)