Tiga Siswa Tersangka Perkosaan Ikuti UN di Polres

Syaiful Islam, Jurnalis
Senin 04 Mei 2015 11:59 WIB
Tiga siswa tersangka perkosaan mengikuti UN (foto: Syaiful Islam/Okezone)
Share :

"Kami dahulukan itu sebagai hak warga negara sehingga diberi kesempatan untuk mengikuti UN," terang Iwan.

Menurut Iwan, ketiga pelajar ini terpaksa UN di polres lantaran terlibat kasus pemerkosaan terhadap siswi SD. Mereka dijerat dengan pasal 81 subs 82 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Dalam kasus pemerkosaan ini, kami masih memburu satu tersangka lain yang masih buron. Sebab, pelaku pemerkosaan berjumlah empat orang, sedangkan yang ditangkap tiga orang," paparnya.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya