Barang dikirim setiap dua minggu sekali, dan Sugiono mengaku hanya pasif menunggu tanpa bisa menghubungi sales yang bersangkutan.
“Saat ini, kita masih mengembangkan penyelidikan terutama membongkar jaringan pengedar barang- barang kosmetik berbahaya tersebut, “ tegas Siswanto.
Polisi berencana berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk membawa sampel kosmetik ke laboratorium Polda Jawa Timur. Dalam kasus ini, pelaku terancam dijerat Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Arief Setyadi )