"Saat ini pengadilan mengungkap bahwa ternyata ada penetapan tersangka tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada, bahkan ada yang dilakukan tanpa ada bukti permulaan yang cukup," beber Habib.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan KPK untuk mengoreksi semua kesalahan yang pernah ada. Proses penetapan tersangka harus diperbaiki dikemudian hari agar tidak ada lagi pihak yang berani mengajukan praperadilan.
"Karenanya diperlukan quality control yang tinggi untuk memastikan bahwa proses hukum yang dilakukan KPK terhadap seorang tersangka telah memenuhi kaidah aturan hukum yang berlaku," simpulnya.
(Susi Fatimah)