Namun, Kepala PN Jakarta Selatan itu justru memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan perkara Hadi. "Padahal tegas jelas di Undang-Undang KPK (UU Nomor 30 Tahun 2002), tidak memperkenankan KPK menerbitkan surat penghentian penyidikan," terangnya.
Selanjutnya, tambah Indriyanto, kekeliruan yang mendasar dari Hakim Haswandi adalah dalam pertimbangan yang mempermasalahkan keabsahan pengangkatan penyelidik dan penyidik KPK.
"Itu justru sebenarnya menjadi domain Hakim TUN (Tata Usaha Negara). Untuk itu KPK tetap akan melakukan perlawanan secara hukum," pungkasnya.
(Susi Fatimah)