JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menilai Hakim Haswandi sedang khilaf lantaran memenangkan gugatan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo.
Hakim Haswandi diketahui merupakan Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Karena putusannya (Hakim Haswandi mengabulkan praperadilan Hadi Poernomo) mengandung beberapa kekhilafan," tutur Indriyanto melalui pesan singkatnya, Rabu (27/5/2015).
Menurut Indriyanto, kekhilafan pertama yakni ketika Hakim Haswandi memberi putusan melebihi permohonan Hadi Poernomo alias ultra petita. Mantan Direktur Jenderal Pajak itu meminta agar status tersangkanya dianggap tidak sah.
Namun, Kepala PN Jakarta Selatan itu justru memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan perkara Hadi. "Padahal tegas jelas di Undang-Undang KPK (UU Nomor 30 Tahun 2002), tidak memperkenankan KPK menerbitkan surat penghentian penyidikan," terangnya.
Selanjutnya, tambah Indriyanto, kekeliruan yang mendasar dari Hakim Haswandi adalah dalam pertimbangan yang mempermasalahkan keabsahan pengangkatan penyelidik dan penyidik KPK.
"Itu justru sebenarnya menjadi domain Hakim TUN (Tata Usaha Negara). Untuk itu KPK tetap akan melakukan perlawanan secara hukum," pungkasnya.
(Susi Fatimah)