Surat Ruki Tak Bisa Gugurkan Pidana Abraham Samad

Ahmad Zubaidi, Jurnalis
Jum'at 26 Juni 2015 10:04 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Ketua KPK nonaktif, Abraham samad diperiksa Bareskrim Polri terkait laporan Direktur Eksekutif KPK Watch Yusuf Sahide dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang saat menjabat Ketua KPK.

"Belum lengkap. Nanti akan diperiksa lagi. Nanti kalau sudah cukup, berkasnya akan dikirim ke Kejaksaan," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Budi Waseso atau yang biasa disapa Buwas, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/6/2015)

Dalam pemeriksaan tersebut, kata Buwas, penyidik mencecar beberapa pertanyaan kepada Samad seputar kasus tersebut.

"Kan yang bersangkutan belum pernah diperiksa. Artinya diklarifikasikan dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi secara keseluruhan. Itu yang ditanyakan kepada yang bersangkutan," lanjutnya.

Menyikapi surat yang diberikan Taufiqurrahman Ruki yang dibawa Samad saat pemeriksaan kemarin, Buwas menegaskan kasus tersebut tetap akan diselidiki dan tidak bertentangan dengan etika.

"Kode etik enggak pernah menggugurkan pidana, jangan dibalik-balik, jangan lagi ada undang-undang yang dibalik ya. Etik itu sifatnya internal, ke dalam, jadi silakan," terangnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya