Surat Ruki Tak Bisa Gugurkan Pidana Abraham Samad

Ahmad Zubaidi, Jurnalis
Jum'at 26 Juni 2015 10:04 WIB
Foto: Okezone
Share :

Bahkan Buwas menyindir langkah Ruki tersebut yang menurutnya tak perlu dilakukan. "Kalau gitu nanti saya bikin UU untuk menyelamatkan anggota-anggota saya yang salah. Kan enggak boleh begitu dong," tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif KPK Watch Yusuf Sahide melaporkan Samad ke Bareskrim dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang. Saat menjabat, Samad diduga melakukan lobi politik dengan petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait dengan pencalonan wakil presiden dalam pemilihan presiden tahun lalu.

Samad diduga melanggar Pasal 65 juncto Pasal 36 huruf a juncto Pasal 21 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Susi Fatimah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya