TOKYO - Kepopuleran Pemerintah Jepang menurun drastis hingga lebih dari 10 persen setelah Majelis Rendah Negeri Matahari Terbit tersebut meluluskan rancangan undang-undang yang mengizinkan pemerintah mengirimkan pasukan militer ke luar negeri. Presentase tersebut diketahui dari hasil jajak pendapat yang diselenggarakan Kantor Berita Kyodo.
Seabagaimana dilansir Sputnik, Minggu (19/7/2015), pada Juni lalu, Pemerintah Jepang masih mendapatkan dukungan sebesar 47,4 persen dari rakyatnya. Namun, setelah undang-undang tersebut disahkan, popularitas mereka menurun menjadi 37,7 persen.
Lebih dari 70 persen responden mengatakan, mereka tidak menyetujui pertambahan kekuatan pasukan ketahanan militer. Sementara pihak oposisi telah memboikot pengesahahan undang-undang dengan memilih walk out saat pengambilan suara.
Pihak oposisi mengatakan, kebijakan baru tersebut melanggar konsitusi Jepang pada 1947 yang membatasai peran pasukan militer dalam menjaga pertahanan negara.
(Pamela Sarnia)