KPK Tetapkan Gubernur Gatot & Istrinya Tersangka

Gunawan Wibisono, Jurnalis
Selasa 28 Juli 2015 18:50 WIB
Gubernur Gatot dan istrinya ditetapkan tersangka oleh KPK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho beserta istri keduanya, Evy Susanti resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kota Medan.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indrianto Seno Adji mengatakan, setelah mengelar rapat, dan merujuk pada bukti-bukti dan keterangan saksi yang sudah diperoleh, lembaga antirasuah itu akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka suap.

"Dengan menetapkan Gubernur Sumatera Utara GPN (Gatot Pujo Nugroho) dan ES (Evy Susanti) istri keduanya sebagai tsk (tersangka-red). Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada juga perolehan alat bukti lainnya," ujar Indrianto saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (28/7/2015).

Lembaga yang dikepalai oleh Taufiequrrachman Ruki itu juga menegaskan, akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Gatot dan Evy. "Maka KPK per hari ini akan menerbitkan Sprindik tersebut," katanya.

Menurut Indrianto, Gatot diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang 20 tahun 2010 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sekadar informasi, Gatot sudah dua kali diperiksa KPK yakni, pada Rabu 22 Juli dan Senin 27 Juli kemarin untuk tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry. Sementara istri Gatot yakni Evy baru diperiksa kemarin untuk tersangka yang sama. Namun, keduanya sudah dicegah keluar negeri sebelumnya.

Terbongkarnya suap di PTUN Medan dimulai dari kasus Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kasus ini sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya melalui Pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry dari kantor pengacara OC Kaligis.

Ahmad menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara tersebut ke PTUN. Perkara ini dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang dalam gugatan di PTUN.

Putusan Tripeni disinyalir banyak tidak netral usai membacakan putusan, Tripeni dan dua hakim, Gerry, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok KPK pada Kamis, 9 Juli lalu.

Saat penangkapan, penyidik KPK mengamankan USD15 ribu dan SGD5 ribu dari ruangan Ketua PTUN Medan. Diduga kuat, mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry, pengacara Ahmad Fuad.

Dari hasil pemeriksaan, Gerry diduga selaku penyuap dinilai melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 54 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tripeni, Amir dan Dermawan diduga sebagai penerima suap selaku majelis hakim disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

Sementara, Syamsir Yusfan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

KPK terus menelusuri dari mana sumber suap ini berasal. Lembaga antikorupsi berkeyakinan, uang yang ditemukan bukan berasal dari Gerry. KPK akhirnya menggeledah kantor OC Kaligis dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

KPK kemudian menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka pada 14 Juli lalu. Dia diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang 20 tahun 2010 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dari hasil pengembangan, Gatot dan Evy kemudian dijerat. Keduanya dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2010 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya