DEPOK - Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Depok di Ruko Saladin, Margonda, Depok didatangi massa dari LSM kesehatan Dewan Kesehatan Rakyat (DKR). Mereka menggeruduk BPJS Kesehatan demi mewakili warga Depok bernama Ignasius.
Ignasius datang bersama DKR membawa berbagai surat dokumentasi, terkait perawatan istrinya. Istri Ignasius sudah dirawat lebih dari 29 minggu di Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta dan harus membayar Rp150 juta, meski terdaftar sebagai pasien peserta BPJS Kesehatan.
Rupanya, rangkaian cerita yang dialami pasien adalah pasien sudah sejak awal sebelum melahirkan sebagai peserta BPJS. Namun sesuai ketentuan BPJS, masa aktivasi sebagai peserta membutuhkan waktu 14 hari.
Sementara dalam kasus Ignasius, istrinya mengalami kelahiran prematur sebelum masa aktivasi kartu BPJS, meskipun setelah 14 hari ia memiliki kartu peserta dan membayar iuran.