"Di mana kartu baru aktif setelah sudah menjadi peserta 14 hari dan membayar iuran. Yang perlu dipahami, ini kan prinsipnya asuransi, bukan bantuan sosial," terang Betty.
"Ketentuan saat ini bagi peserta bukan penerima upah itu adalah mandiri. Risiko sakit memang kita enggak tahu datangnya sakit kapan. Seperti Bapak Ignasius, sudah dipersiapkan ternyata bayinya (lahir) prematur," lanjutnya.
Karena itu, pihaknya masih akan menyampaikan kasus ini kepada pimpinan untuk mengeluarkan kebijakan menyelesaikan kasus tersebut. Pihaknya berjanji, Senin pekan depan, 10 Agustus 2015, akan memberikan jawaban.
"Sebab dalam Permenkes nomor 28, pasien itu dihitung satu episode layanan. Hari ini masuk, maka hari kelima dia pulang itu satu episode," sambung Betty.
"Jika baru di tengah-tengah sakit ia urus BPJS, satu episode awal itu dihitungnya, maka seperti Pak Ignasius dianggapnya pasien umum. Karena dari satu episode awal. Cuma ini kan menyangkut kebijakan. Pekan depan kami akan sampaikan jawabannya," tutupnya.
(Randy Wirayudha)