"Ini ada pasien kelas I. Sebenarnya ikut BPJS kelas I, tapi dimintai bayaran Rp150 juta di RSCM. Karena RS pemerintah untungnya mengerti, nagihnya cuma nyolek saja," papar Ketua DKR Roy Pangarapan, Kamis (6/8/2015).
"Tetapi memang ini kasusnya kan pasien butuh pelayanan di tengah masa tenggang sebelum aktivasi. Tetapi kan BPJS ini pengobatan rakyat. Bagaimana kalau pasien lain sebelum ini?" tambahnya.
Ia mengakui bahwa BPJS sudah meminta masyarakat untuk mendaftar dari sebelum jatuh sakit. "Namun ini kan seluruh pasien di Indonesia, kita lima menit setelah ini sakit atau digebukin orang kan setelah daftar juga enggak tahu, enggak berlaku," tegas Roy lagi.
Sementara Ignasius meminta BPJS Depok mencari solusi bagi masalah yang ia hadapi. "Sebenarnya istri saya sudah persiapkan dari jauh hari. Namun bayi kami lahir prematur pecah ketuban, 29 minggu di RS sebelum masa aktivasi kartu berlaku," timpal Ignasius.
Adapun ketika ditemui untuk dikonfirmasi, Kanit Pemasaran BPJS Depok Betty Ully mengatakan, pasien BPJS adalah mereka yang sudah mendaftar sebagai peserta dan membayar iuran. Ia menjelaskan dalam kasus Ignasius, adalah salah satu kasuistik, bukan normatif.