JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan proses pembelian 10 unit mobil crane yang dilakukan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II tahun anggaran 2012 senilai Rp45 miliar sejak awal telah menyalahi aturan mulai dari perencanaannya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak menegaskan, pihaknya memiliki bukti dugaan penyalahgunaan wewenang serta kemahalan harga dalam pembelian 10 unit mobil crane itu.
"Itu seharusnya kan dari pelabuhan-pelabuhan itu yang harus mengajukan dia kebutuhannya apa. Yaitu di pelabuhan di Bengkulu, Jambi, Palembang, Teluk Bayur, Cirebon, Banten, Panjang dan Pontianak. Mestinya mereka (pihak pelabuhan daerah) yang mengajukan," papar Victor di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2015).
Namun ternyata, lanjut Victor fakta dan alat bukti yang didapat dari hasil penyidikan didapat bila pengadaan crane tersebut diadakan sendiri dari pusat yakni Pelindo II.