Syarief menilai, pemerintah seharusnya mampu mengejawantahkan aturan dan sistem yang berlaku untuk menghindari prasangka buruk dari masyarakat. Menurutnya terkait mutasi Buwas seharusnya Presiden tidak campur tangan karena hal itu adalah kuasa Kapolri.
"Jadi pertanyaannya, apakah benar Presiden memanggil Buwas bahwa yang bersangkutan akan diganti tanpa melewati Kapolri yang justru memiliki kewenangan bersama petinggi lainnya, harusnya diminta pertimbangan dulu, kerena pergantian itu adalah kewenangan Kapolri," terangnya.
Syarief menambahkan, posisi Demokrat terkait persoalan itu bukanlah sebuah upaya menolak, menentang maupun menerima mutasi Buwas tersebut.
"Itu adalah domain mereka, namun DPR berhak bertanya sesuai aturan yang berlaku, dengan niat yang baik dan demi kepentingan rakyat maka menurut Demokrat amat baik jika Kapolri dan Presiden menjelaskan," tandasnya.
(Awaludin)