DENPASAR - Polres Gianyar menetapkan seorang tersangka atas kasus pernikahan sejenis di Bali beberapa waktu lalu. Tersangka berinisial WS merupakan pihak menajamen hotel Four Season Ubud, tempat pernikahan berlangsung.
“Kasus ini ditangani Polres Gianyar dan mereka telah menetapkan tersangka, yaitu manajemen hotel,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Hery Wiyanto di kantornya, Selasa (29/9/2015).
“Yang bertanggungjawab ini pelaksananya atau wedding organizernya. Kami sudah merekontruksikan kasus ini, dan kegiatan tersebut merupakan penistaan agama, karena sudah menggunakan ritual-ritual keagaman,” tambahnya.
Meski perlengakapan dalam ritual pernikahan tersebut tidak selengkap layaknya pernikahan agama Hindu, namun sudah memenuhi unsur penistaan agama.