“Prosesnya masih berlanjut, terakhir kita periksa saksi-saksi ahli. Sementara ini kami belum melakukan penahanan terhadap tersangka,” jelasnya.
Dia menerangkan, tersangka telah melanggar Pasal 165 KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Penahan baru dilakukan ketika sudah memenuhi syarat baik secara formil dan materil.
“Penahanan itu tergantung kondisi, kita lihat saja nanti ini prosesnya kan masih berjalan,” terangnya.
Seperti diberitakan, pernikahan antara dua orang laki-laki di hotel tesebut terungkap setelah foto-foto pernikahan beredar di internet. Mempelai merupakan seorang warga Indonesia dan seorang lagi warga negara asing.
(Risna Nur Rahayu)