Hal pertama yang harus disempurnakan, kata Tantowi, adalah mekanisme penyadapan KPK. Selama ini penyadapan yang dilakukan tanpa melalui izin dari Pengadilan Negeri.
Kedua, harus ada tim yang mengawasi kinerja dan operasi KPK agar akuntabilitasnya jelas di hadapan publik. Hal ini dianggapnya biasa karena sudah dilakukan oleh Komisi I terhadap Badan Intelijen Negara (BIN) dengan membentuk Tim Pengawas.
Adapun beberapa hal yang dilakukan revisi diantaranya.
1. Perihal pelaksanaan wewenang KPK bisa berupa penambahan atau perincian wewenang KPK;
2. Perihal penyusunan kode etik KPK;
3. Perihal struktur dan susunan pegawai KPK;