Alasan Golkar Setuju UU KPK Direvisi

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Kamis 08 Oktober 2015 10:21 WIB
Foto: Ilustrasi Okezone
Share :

4. Perihal pembentukan Dewan Kehormatan/Pengawas;

5. Perihal masa jabatan anggota penganti Pimpinan KPK.

Dalam pasal yang diajukan Baleg DPR Pasal tersebut berjumlah 72 buah, dan satu pasal di tambah yakni Pasal 5, kemudian ada beberapa pasal yang direvisi, dimana pasal tersebut adalah:

a. Dalam Pasal 4, KPK tidak lagi melakukan pemberantasan korupsi, melainkan hanya bisa melakukan pencegahan;

b. Pasal 5, KPK dibatasi umurnya, yakni hanya 12 tahun;

c. Kemudian pada Pasal 13, KPK hanya boleh menyelidiki kasus dengan total kerugian negara di atas Rp50 miliar. Sedangkan di bawah Rp50 miliar kasus korupsi diserahkan ke pihak kepolian dan Kejaksaan Agung;

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya