d. Kemudian dalam Pasal 14, disebutkan KPK jika akan melakukan sadapan harus mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri.
e. Di Pasal 30, disebutkan calon pimpinan KPK yang ingin menjadi komisioner, harus berumur 50 tahun, dan tidak boleh diatas 65 tahun;
f. Lalu di Pasal 42, KPK bisa mengeluarkan Surat Perintah Pengentian Penyidikan (SP3) dalam satu kasus;
g. Kemudian Pasal 52, jika KPK ingin melakukan penyelidikan kasus maka harus memberitahukan ke pihak kepolisian, dan Kejaksaan Agung, agar tidak tumpang tindih dalam penanganan kasus korupsi.
(Susi Fatimah)