Kasipenkum Kejati Jabar, Suparman, mengatakan, Asep ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan nomor surat perintah penyidikan (Sprindik) 478/02/fd.1/09/2015. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi termasuk tersangka.
"Yang bersangkutan diduga melakukan mark-up harga pengadaan buku aksara sunda, dari alokasi Rp4,6 miliar pada tahun anggaran 2010 itu," katanya, Senin (19/10/2015).
Selain melakukan mark-up, Asep pun disangkakan telah menggunakan CV palsu untuk memenangkan tender tanpa pertanggung jawaban yang jelas. Tidak hanya itu saat pengadaan ke Kabupaten/Kota beberapa diantaranya tak menerima buku aksara sunda tersebut.
"Karena itu dari hasil penyidikan kerugian negara ditaksir mencapai Rp2 miliar. Tapi jumlah pastinya masih menunggu perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar," tuturnya.
Dalam kasus ini Asep terancam dengan jeratan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
"Kami belum melakukan penahanan karena penyidik belum memerlukannya dan akan menyelesaikan berkasnya terlebih dahulu," tukas Suparman.
(Arief Setyadi )