Kadisdik Jabar Ditetapkan Tersangka Pengadaan Buku Aksara Sunda

Tri Ispranoto, Jurnalis
Selasa 20 Oktober 2015 01:18 WIB
Korupsi (Foto: Ilustrasi)
Share :

BANDUNG - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menetapkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Asep Hilman, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku aksara sunda tahun anggaran dengan nilai proyek Rp4,6 juta yang merugikan negara hingga Rp2 miliar.

Kasipenkum Kejati Jabar, Suparman, mengatakan, ‎Asep ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan nomor surat perintah penyidikan (Sprindik) 478/02/fd.1/09/2015. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi termasuk tersangka.

"Yang bersangkutan diduga melakukan mark-up harga pengadaan buku aksara sunda, dari alokasi Rp4,6 miliar pada tahun anggaran 2010 itu," katanya, Senin (19/10/2015).

Selain melakukan mark-up, Asep pun disangkakan telah menggunakan CV palsu untuk memenangkan tender tanpa pertanggung jawaban yang jelas. Tidak hanya itu saat pengadaan ke Kabupaten/Kota beberapa diantaranya tak menerima buku aksara sunda tersebut.

"Karena itu dari hasil penyidikan kerugian negara ditaksir mencapai Rp2 miliar. Tapi jumlah pastinya masih menunggu perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar," tuturnya.

Dalam kasus ini Asep terancam dengan jeratan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No‎ 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

"Kami belum melakukan penahanan karena penyidik belum memerlukannya dan akan menyelesaikan berkasnya terlebih dahulu," tukas Suparman.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya