Gay & Lesbian di Aceh Bakal Dicambuk 100 Kali

Salman Mardira, Jurnalis
Rabu 21 Oktober 2015 15:22 WIB
Ilustrasi
Share :

BANDA ACEH – Aceh segera menjalankan hukum jinayah atau pidana Islam yang mengatur sanksi 100 kali cambuk bagi pelaku zina, praktik gay maupun lesbian. Aturan dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah itu efektif berlaku di provinsi itu mulai 23 Oktober 2015.

Peraturan daerah ini sudah setahun disosialisasi dan kini menjadi payung hukum baru untuk penguatan penerapan syariat Islam. Selain aturan 100 kali cambuk, qanun ini juga mengatur denda dengan emas murni bagi pelanggar.

“Qanun hukum jinayah ini dinyatakan berlaku sejak satu tahun setelah diundangkan yaitu mulai 23 Oktober 2015,” kata Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Prof. Syahrizal Abbas, Rabu (21/10/2015).

Menurutnya, Qanun Jinayah adalah penyempurnaan dari tiga qanun syariat Islam sebelumnya yang mengatur tentang khalwat (mesum), maisir (judi) dan khamar (minuman keras). Ketiga qanun itu tak berlaku lagi, karena materi dan subtansinya sudah dimasukkan dalam Qanun Jinayah.

Selain mengatur larangan khalwat, maisir dan khamar, Qanun Jinayah juga mengatur tujuh hukuman pidana baru yakni bagi pelaku zina, liwath (praktik homo seksual), musahaqah (praktik lesbian), ikhtilat (bercumbu tanpa ikatan nikah), qadzaf (menuduh orang lain berzina tanpa bisa menunjukan bukti dan empat saksi), pelecehan seksual dan pemerkosaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya