Peraturan daerah ini sudah setahun disosialisasi dan kini menjadi payung hukum baru untuk penguatan penerapan syariat Islam. Selain aturan 100 kali cambuk, qanun ini juga mengatur denda dengan emas murni bagi pelanggar.
“Qanun hukum jinayah ini dinyatakan berlaku sejak satu tahun setelah diundangkan yaitu mulai 23 Oktober 2015,” kata Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Prof. Syahrizal Abbas, Rabu (21/10/2015).
Menurutnya, Qanun Jinayah adalah penyempurnaan dari tiga qanun syariat Islam sebelumnya yang mengatur tentang khalwat (mesum), maisir (judi) dan khamar (minuman keras). Ketiga qanun itu tak berlaku lagi, karena materi dan subtansinya sudah dimasukkan dalam Qanun Jinayah.
Selain mengatur larangan khalwat, maisir dan khamar, Qanun Jinayah juga mengatur tujuh hukuman pidana baru yakni bagi pelaku zina, liwath (praktik homo seksual), musahaqah (praktik lesbian), ikhtilat (bercumbu tanpa ikatan nikah), qadzaf (menuduh orang lain berzina tanpa bisa menunjukan bukti dan empat saksi), pelecehan seksual dan pemerkosaan.