Gay & Lesbian di Aceh Bakal Dicambuk 100 Kali

Salman Mardira, Jurnalis
Rabu 21 Oktober 2015 15:22 WIB
Ilustrasi
Share :

Syahrizal menilai penerapan Qanun Jinayah tak terlalu sulit, karena Aceh sebelumnya sudah menjalankan tiga qanun hukum syariat Islam. “Kecuali yang tujuh pidana baru itu mungkin akan berbeda,” ujarnya.

Dicontohkan dalam kasus pembuktian zina yang dituntut harus menghadirkan empat saksi. ”Kalau tidak ada empat atau tiga orang saksi yang bisa membuktikan, (kasus) bisa pindah menjadi ancaman qadzaf (bagi si penuduh),” jelas Syahrizal.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu takut dengan penerapan Qanun Jinayah, karena qanun ini hanya mengatur perbuatan-perbuatan dilarang agama seperti zina, pemerkosaan, pelecehan seksual dan lainnya. “Tidak ada qanun pun perbuatan-perbuatan itu tetap dilarang,” tukasnya.

Syahrizal mengatakan qanun syariat Islam ini dibuat untuk memproteksi dan melindungi masyarakat dari keburukan dan kejahatan. Sementara hukuman bagi pelanggarnya bukan semata cambuk, tapi juga ada sanksi alternatif seperti denda atau penjara.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya