Gay & Lesbian di Aceh Bakal Dicambuk 100 Kali

Salman Mardira, Jurnalis
Rabu 21 Oktober 2015 15:22 WIB
Ilustrasi
Share :

Syahrizal mengatakan, Dinas Syariat Islam tingkat provinsi hingga kabupaten/kota sudah menyosialisasikan qanun ini disahkan parlemen Aceh pada 27 September 2014 kemudian dilembar-daerahkan.
Aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, pengacara syariah, dan hakim, lanjut dia, juga sudah diberikan bimbingan teknis tentang hukum jinayah.

“Kalau dikatakan siap ya siap. Mau tidak mau ya harus menjalankan amanah dari qanun ini. Kalau perlu penyempurnaan, ya kita akan lakukan lagi nanti,” sebut guru besar ilmu hukum Islam UIN Ar Raniry.

Syahrizal menegaskan bahwa Qanun Jinayah tidak berlaku surut, artinya setiap pelanggaran syariat Islam yang dilakukan sebelum qanun ini berlaku, penanganannya tetap dengan qanun sebelumnya.

“Kita berharap dengan adanya qanun ini masyarakat semakin sadar, jangan dengan adanya qanun ini masyarakat berlomba berbuat tindak pidana supaya tegak atau jalan qanun ini,” sebutnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya