“Kalau dikatakan siap ya siap. Mau tidak mau ya harus menjalankan amanah dari qanun ini. Kalau perlu penyempurnaan, ya kita akan lakukan lagi nanti,” sebut guru besar ilmu hukum Islam UIN Ar Raniry.
Syahrizal menegaskan bahwa Qanun Jinayah tidak berlaku surut, artinya setiap pelanggaran syariat Islam yang dilakukan sebelum qanun ini berlaku, penanganannya tetap dengan qanun sebelumnya.
“Kita berharap dengan adanya qanun ini masyarakat semakin sadar, jangan dengan adanya qanun ini masyarakat berlomba berbuat tindak pidana supaya tegak atau jalan qanun ini,” sebutnya.