Dibatasi Pergub Nomor 228, Buruh Tetap akan Demo

Silviana Dharma, Jurnalis
Kamis 05 November 2015 08:26 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

JAKARTA - Sekretaris Nasional Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN), Sultoni menegaskan, buruh akan terus berdemo di depan Istana Merdeka sampai Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan Nomor 78 tahun 2015 dicabut.

Sultoni menambahkan, pihaknya tidak peduli, jika aksi tersebut harus berbenturan dengan peraturan gubernur (pergub) DKI Jakarta Nomor 228 tahun 2015 tentang pembatasan demonstrasi.

"Kami enggak peduli sama pergub itu. Unjuk rasa akan tetap kami lakukan secara nasional, bergerak terus dari 25 kota. Di banyak provinsi, banyak elemen mengatakan akan terus berdemo sampai PP Pengupahan dicabut," ujar Sultoni kepada Okezone, usai menghadiri rapat konsolidasi tertutup di LBH Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Sultoni, pembatasan melakukan demo, seperti yang tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 228 Tahun 2015, dinilai Sultoni amat merugikan hak-hak demokrasi kaum buruh dan elemen masyarakat lainnya.

"Dalam konteks merespon pergub ini, kami juga akan ikut aksi melawan (Pergub 228), mungkin akan ke Balaikota dan Medan Merdeka," tandasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya