Pada kasus ini, Lino diduga melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane kepada perusahaan asal China, Wuxi Huangdong Heavy Machinery. Sampai saat ini total kerugian negara masih dihitung pihak KPK.
Atas perbuatannya, Lino disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Fahmi Firdaus )