KPK Larang Perusahaan Farmasi Sponsori Obat Langsung ke Dokter

Bayu Septianto, Jurnalis
Selasa 02 Februari 2016 17:34 WIB
Ilustrasi (dok.Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang setiap perusahaan farmasi memberikan sponsorship kepada dokter secara langsung. Ini karena KPK telah menggolongkannya sebagai tindakan gratifikasi.

Keputusan itu diambil KPK setelah bertemu dengan perwakilan Kementerian Kesehatan, perwakilan industri farmasi, serta organisasi profesi kedokteran.

"Perusahaan farmasi tergabung Gabungan Perusahaan Farmasi dan IPMG (International Pharmaceutical Manufacturers Group), dana asosasi besar sepakat tidak memberikan sponsorship kepada individu dokter," ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2016).

Sebagai tindak lanjutnya, lembaga-lembaga tersebut segera membuat regulasi baru di mana perusahaan farmasi yang ingin memberikan sponsorship harus melewati pihak lain seperti rumah sakit sehingga tak langsung ke pribadi sang dokter.

Sementara bagi dokter swasta, bantuan tawaran disalurkan ke organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) maupun perhimpunan dokter spesialis. Perhimpunan nantinya yang memilih siapa dokter yang layak mendapatkan tawaran itu.

"Bagi dokter berstatus PNS, bantuan sponsorship diberikan ke institusi rumah sakit. Nantinya, RS yang menentukan dokter mana yang layak mendapatkan sponsorship," ungkap Pahala.

Pengaturan sponsorship ini menurut KPK perlu diatur karena adanya kekhawatiran pemberian dari perusahaan farmasi masuk ke kategori gratifikasi. Hal ini karena sejumlah dokter tak banyak yang tahu bila pemberian sponsorship berupa produk obat ke dokter secara langsung rentan dengan gratifikasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya