JAYAPURA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengutuk aksi sadis yang dilakukan Brigadir Petrus Bakus, anggota Sat Intelkam Polres Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, terhadap dua anak kandungnya. Brigadir Petrus diketahui membunuh dan memutilasi anaknya sendiri, yang masih berusia lima dan tiga tahun.
"Saya dilapori dari unit saya di Jakarta atas kasus pembunuhan sadis ini, dan saya sangat menyesalkan dan sangat mengutuk keras atas pembunuhan yang dilakukan orangtua terhadap anaknya ini," katanya Abepura Jayapura usai kunjungan kerja di Kabupaten Keerom, Papua, Jumat (26/02/2016) malam.
Menurut Yohana, sesuai dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, pelaku dihukum maksimal 20 tahun penjara dengan denda sebesar Rp3 miliar.
"Pelaku harus diganjar dengan hukuman yang setimpal, sesuai dengan UU Perlindungan Anak, pelaku dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp3 miliar," katanya.
Yohana mengatakan, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Kalimantan Barat, untuk memberikan motivasi atas apa yang terjadi.
"Saya sudah perintahkan unit saya di Jakarta untuk segera berkoordinasi dengan unit yang ada di Kalimantan Barat, dan saat ini sudah ada tim psikolog yang telah mendampingi ibu ini," katanya
Dirinya berjanji akan terus mengawal jalannya proses hukum terhadap pelaku. Selain itu, juga meminta aparat penegak hukum untuk benar-benar menangani permasalahan itu secara serius.