YOGYAKARTA – Keberadaan angkutan umum ilegal dianggap meresahkan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Daerah Istimewa Yogyakarta. Mereka meminta pemerintah menindak tegas angkutan umum ilegal itu.
"Harus kita akui, keberadaan mereka (angkutan umum ilegal) berakibat pada penurunan pendapatan," kata Agus Andriyanto, Ketua Organda DIY, Selasa (22/3/2016).
Menurutnya, saat ini keterisian taksi tinggal sekira 35 persen. Padahal sebelumnya, tingkat keterisian taksi masih mencapai 66 persen. Sementara tingkat keterisian angkutan perkotaan tinggal 15-20 persen.
"Penurunan sudah terasa sejak ada penambahan 200 armada taksi baru dan mulai beroperasinya angkutan online," ujarnya.
Kondisi di DIY, Agus mengungkapkan, belum separah di Jakarta. Namun, pihaknya meminta kepada instansi terkait supaya menindak angkutan ilegal. Angkutan ilegal itu mulai dari taksi omprengan, bentor, taksi kelinci, hingga mobil dan motor pribadi yang dipergunakan sebagai angkutan online.