JAKARTA - Pemerintah memberikan tenggat dua bulan hingga 31 Mei 2016 kepada Uber dan Grab Car untuk mematuhi ketentuan sebagai angkutan umum.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yanshah mengatakan selama dua bulan masa transisi tersebut, pihaknya akan menindak semua Grab Car dan Uber termasuk semua transporstasi yang tidak memiliki izin sebaigamana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pokoknya angkutan tidak resmi selamanya akan kami tindak. Selama dia tidak resmi. Tidak terkecuali Uber dan Grab Car," kata Andri usai diskusi Polemik Sindotrijaya di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/3/2016).
Selain itu, menurut Andri masa transisi ini juga harus dijadikan momentum bagi pemerintah dan juga lembaga yang ia pimpin untuk membenahi sistem transportasi. Pasalnya dia tidak mau ada konflik antara taksi online dengan taksi konvensional yang terulang lagi.
"Ini momentum kami untuk membenahi sistem transportasi biar pasar menentukan. Kami harus perbaiki sistem, armada diperbanyak. Kalau diperbanyak, dan rental bekerliaran lama-lama mati sendiri. Sama-sama kita benahi bagaimana meningkatkan layanan ke masyarakat," katanya.(gun)
(Susi Fatimah)