JAKARTA – Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Rizal Danamik, menuding Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah melakukan kesalahan dengan mengeluarkan izin reklamasi untuk membangun Pulau G, I, J, dan K di Teluk Jakarta.
Ahok juga dituding telah melibatkan DPRD DKI Jakarta untuk mengamankan kesalahannya tersebut.
Rizal menilai cara Ahok melibatkan kesalahannya ke DPRD DKI yakni dengan mengajak membahas Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Menurutnya, Ahok punya kesalahan karena telah mengeluarkan izin reklamasi terhadap Pulau G, I, F, dan K, padahal belum memiliki perda zonasi.
"Kesalahan itu digotong royong dengan DPRD. Saya juga heran kenapa DPRD mau menampung kesalahan gubernurnya," ujar Rizal kepada wartawan di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (2/4/2016).