Reklamasi Teluk Jakarta, KPK Harus Periksa Ahok

Dara Purnama, Jurnalis
Senin 04 April 2016 06:45 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Okezone)
Share :

“Reklamasi itu kan harusnya enggak boleh, meskipun demikian seakan-akan ada kompensasi 15 persen (dalam usulan Raperda). Jangankan 15 persen, 50 persen saja tidak boleh. Kalau saya jadi pengembang, 50 persen saya iyakan wong tanah itu tidak beli terus saya dapat 50 persen, dimana separuhnya saya kasih pemerintah saya mau-mau saja,” beber  Boyamin.

Dalam kasus ini MAKI menegaskan, dua raperda itu bukanlah inisiatif dari DPRD melainkan usulan dari Pemprov DKI Jakarta.

“Jadi karena kaitannya polemik dengan Ibu Susi (Menteri Susi) sebagai pemerintah pusat dan Pemprov DKI seakan-akan mau mengakali. Kalau pelanggaran justru besar karena reklamasi ini urusan pusat. KPK harus memanggil Gubernur Ahok untuk dimintai keterangan, Bu Susi juga dimintai keterangan bahwa itu adalah kewenangan pusat atau daerah biar kelihatan nabraknya. DPRD ini hanya remeh-temeh, remah- remah makanan bukan menu utama dan memang Sanusi serakah tapi yang harus juga diproses adalah pelanggaran yang lebih besar,” pungkasnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya