Menurut dia, jika tambahan kontribusi tidak diberlakukan maka akan merugikan Pemprov DKI. Ia menjelaskan bahwa reklamasi merupakan salah satu cara mengatasi pencemaran di Teluk Jakarta dan itu tidak dilarang.
"Supaya menyerap bahan-bahan beracun," kata Basuki, yang mengaku mendapat ilmu reklamasi dari Sudirman Saad, Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Palau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dia hanya keberatan jika reklamasi dilakukan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Kalau Anda mau bangun pulau, silakan, uangnya buat bangun pulau jangan bebani APBD," kata Basuki, yang akan segera bertemu dengan pejabat kementerian terkait untuk membahas reklamasi Teluk Jakarta.
(Muhammad Saifullah )