JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih mendalami sejumlah orang yang dianggap mengetahui atau terkait dengan kasus dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) yang membahas reklamasi di Teluk Jakarta.
(Baca Juga: Lewat Sadapan, KPK Dalami Peran Sunny di Kasus Reklamasi)
Terakhir, lembaga antirasuah juga mengantongi kesaksian dua orang yang dianggap penting yaitu Sugiyanto Kusuma alias Aguan dan Richard Halim Kusuma.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengaku, penyidik nantinya bakal membuat rekonstruksi kasus tersebut sembari mengumpulkan sejumlah keterangan saksi.
"Keterangan-keterangan itu semua akan dikumpulkan penyidik. Nanti penyidik yang akan membuat rekonstruksi kasusnya lagi," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2016).
Yuyuk menambahkan, KPK juga bakal mencermati keterangan-keterangan saksi yang sudah dikumpulkan dalam kasus dugaan suap di proyek reklamasi Teluk Jakarta. Termasuk bakal mengkonfrontir kesaksian sejumlah pihak.
(Baca Juga: Hary Tanoe: Indonesia Tidak Butuh Reklamasi)
"Semua dikumpulkan nanti dan dicermati. Apakah dikonfrontir atau tidak itu sudah kewenangan penyidik," imbuhnya.
Sementara KPK, kini tengah mendalami pertemuan sejumlah anggota DPRD DKI di rumah Aguan yang terjadi pada akhir 2015 silam.
"Semua fakta-fakta yang beredar itu akan ditanyakan penyidik," tukasnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta. Ketiganya ialah Ketua Komisi D DPRD DKI, M Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL.
(Khafid Mardiyansyah)