BADUNG – Sebanyak 11 tahanan kasus bentrokan di Jalan Tengku Umar tak akan dititip ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Denpasar (Lapas Kerobokan).
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Badung, AKBP Tonny Binsar di Lapas Kerobokan, Jumat (22/4/2016).
"Kami sudah berkomitmen tidak akan menitipkan 11 orang tersangka kasus bentrokan di Jalan Tengku Umar ke Lapas Kerobokan," katanya.
Hal tersebut demi kondusivitas di dalam Lapas Kerobokan. Seperti diketahui, ada 14 tersangka kasus bentrokan di Jalan Tengku Umar, dengan tiga orang di antaranya kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan beberapa waktu lalu. Tiga tersangka tersebut sudah dititipkan oleh kejaksaan ke Polsek Denpasar Barat.
(Baca Juga : Napi Lapas Kerobokan Tolak Tersangka Bentrokan Jalan Tengku Umar)
Pada Kamis 21 April 2016 siang, pihak Polresta Denpasar melimpahkan 11 tersangka kasus ke kejaksaan. Sementara pihak kejaksaaan menitipkan tersangka ke Lapas Kerobokan. Para narapidana di dalam pun tidak menerima mereka.
"Saat ini 11 orang itu sudah kita titipkan kembali ke Polresta Denpasar. Kami belum tahu sampai kapan mereka akan dititipkan di sana. Apakah sampai putusan atau bagaimana kami belum tahu," ucapnya.
Identitas ke-11 tersangka itu di antaranya Nanang Najib alias Tole, I Gusti Agung Ngurah Niriawan, I Dewa Kadek Dedy Kotha Widiatmika, I Gusti Putu Risa Aryanto, Nyoman Suwanda, I Wayan Ginarta, Susanto alias Antok, Robertus Korli, Ketut Latra alias Caplus, I Ketut Mertayasa alias Toplus, dan Isak Alias Pais.
(Erha Aprili Ramadhoni)