JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin 16 Mei 2016, mengabulkan sementara permohonan Fahri Hamzah sebagai kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Wakil Ketua DPR RI.
Menanggapi putusan tersebut, Zainudin Paru yang merupakan kuasa hukum dari pimpinan PKS menyatakan tidak terima dan akan mengajukan banding lantaran pihaknya belum memberikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan Fahri Hamzah sebelumnya.
(Baca Juga: Fahri Hamzah Terharu PN Jaksel Kabulkan Permohonannya)
"Ini belum mendengar jawaban tergugat. Bagaimana bisa tanpa mempertimbangkan dan mendengar jawaban dulu, kami akan banding," ujar Zainudin di Ruang Sidang V PN Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016).