MUKOMUKO – Terbukti selingkuh, dua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuka, Provinsi Bengkulu diberhentikan dengan hormat.
"Setelah terjadi perdebatan alot saat rapat di Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat), sehingga ditetapkan hukuman berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010, yakni pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Mukomuko, Syafkani, Selasa (17/5/2016).
Syafkani mengatakan, rekomendasi hukuman pemberhentian dengan hormat terhadap dua orang PNS ini akan diajukan kepada Badan Kepegawaian Negera (BKN) Palembang, yang selanjutnya akan memberikan keputusan selanjutnya kepada keduanya.
Menurutnya, sebelum diputuskan hukuman untuk keduanya, ada dua pilihan dari anggota Baperjakat, yakni minta bebas dari jabatan dan perbuatan pelanggaran berat. Kemudian dilakukan voting untuk memastikan siapa yang terbanyak mendukung hukum pemberhentian dengan hormat dengan argumentasi yang bisa diterima.
Ia menyatakan, pihaknya tidak memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dengan pertimbangan dua PNS ini juga manusia. Apalagi hak pensiunnya juga tidak dapat.
"Kami harapkan dapat pensiun. Karena usianya belum sampai 50 tahun sehingga tidak dapat pensiun," ujarnya lagi.
Sebelumnya, seorang pegawai perusahaan swasta di daerah itu yang berinisial T melaporkan kasus perselingkuhan istrinya yang bekerja sebagai guru SD dengan oknum kepala sekolah di sebuah SD di Kecamatan Air Dikit berinisial AA.
(Fransiskus Dasa Saputra)