Kemenhub Bekukan Ground Handling Lion Air dan Air Asia

Bayu Septianto, Jurnalis
Rabu 18 Mei 2016 14:32 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya membekukan sementara jasa pelayananan penumpang dan barang ground handling maskapai Lion Air dan Air Asia. Hal ini menyusul peristiwa kesalahan menurunkan penumpang internasional yang diturunkan di terminal domestik.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo menjelaskan surat keputusan dikeluarkannya sanksi itu ditandangatangani pada Rabu 17 Mei 2016.

"Kemarin tanggal 17 mei 2016 saya memberikan sanksi kepada ground handling, PT Lion Air dan PT Indonesia Air Asia. Sanksinya adalah pembekuan sementara, kedua ground handling tersebut," ujar Suprasetyo di kantornya, Rabu (18/5/2016).

Suprasetyo menambahkan, sanksi pembekuan itu akan dikenakan di masing-masing bandara dimana kedua maskapai itu membuat kesalahan, yakni Bandara Soekarno Hatta untuk Lion Air dan Bandara Ngurah Rai untuk Air Asia.

Menurut Prasetyo sanksi pembekuan ground handling itu mulai berlaku sejak lima hari setelah surat keputusan itu dikeluarkan yakni, pada Selasa 24 Mei 2016.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya