"Pembekuan sementara kedua ground handling itu mulai dari lima hari sejak surat ini dikeluarkan, lima hari kerja sejak 17 Mei sampai dengan hasil investigasi selesai dengan tugasnya," jelas Suprasetyo.
Selama lima hari itu, Lion Air dan Air Asia diminta untuk mencari ground handling selain dari pihak maskapai keduanya. Pihak Kemenhub, lanjut Suprasetyo tak akan mencampuri masalah ini.
"Tanya kepada Lion dan Air Asia, saya enggak tahu," tegasnya.
(Susi Fatimah)