BANDARLAMPUNG – Hormati umat Muslim beribadah selama bulan Ramadhan, tempat hiburan di Kota Bandarlampung, diwajibkan untuk menutup usahanya.
"Semua tempat hiburan malam akan diminta tutup sementara dari aktivitasnya," kata Wali Kota Bandarlampung, Herman HN, Senin (23/5/2016).
Herman mengatakan, penutupan akan dilakukan pada hari pertama bulan Ramadhan hingga hari tiga hari setelah setelah Idul Fitri. Penutupan ini sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) 28 tahun 2010 tentang Usaha Kepariwisataan, bahwa menjelang puasa semua tempat hiburan wajib ditutup.
"Kami minta tempat hiburan malam agar melakukan penutupan sementara, jika kedapatan buka itu sudah melanggar perda dan jelas ada sanksinya," ujarnya.
Ia menegaskan, pihak pengelola hiburan juga wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pegawai tempat hiburan, meski usaha mereka tutup selama bulan Ramadhan.